" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " hutang puasa bisa bayar telah ramadhan ikut ? "

" isi " : " assalamu ' alaikum , " , " ustaz , saya punya adik yang masih punya hutang puasa pada ramadhan 2 yang lalu . apakah masih bisa bayar pada tahun ini ? " , " jaza kallah khoiron katsir . " , " assalamui ' alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh . "

" jawaban1 " : " thu 7 september 2006 00 : 00  " , "  5 . 259 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum , " , " ustaz , saya punya adik yang masih punya hutang puasa pada ramadhan 2 yang lalu . apakah masih bisa bayar pada tahun ini ? " , " jaza kallah khoiron katsir . " , " assalamui ' alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh . " , " n " , " prinsip , tiap hutang itu wajib bayar . bahkan meski orang telah wafat dan masih punya tanggung hutang puasa , maka para ahli waris wajib untuk bayar . " , " apalagi bila masih hidup , meski sudah lewat beberapa ramadhan , tetap saja hutang puasa itu wajib bayar . bila masih ada sisa waktu tahun ini hingga masuk ramadhan , maka segera saja bayar puasa itu , belum masuk bulan ramadhan . " , " tetapi anda tidak cukup waktu , kerja saja yang bisa kerja . sedang yang masih sisa , bisa kerja nanti telah selesai ramadhan . " , " yang penting , semua hutang bisa segera bayar , belum maut jemput . sebab puasa bagi rukun islam , wajib hukum untuk laksana pada waktu . sedang bila lewat dari waktu , wajib untuk puasa tidak serta merta gugur . bagai hutang , puasa itu tetap wajib lunas . "
